KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN TENTANG PENETAPAN MUSIM BERBURU
By
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Nomor : 461/Kpts-II/1999
TENTANG
PENETAPAN MUSIM BERBURU DI TAMAN BURU DAN AREAL BURU
MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Menimbang :
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994, telah ditetapkan ketentuan tentang Perburuan Satwa Buru;
- Bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tentang Penetapan Musim Berburu di Taman Buru dan Areal Buru.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994;
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Presiden Nomor 192 Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 138/Kpts-II/1999;
- Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 245/Kpts-II/1999.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
TENTANG PENETAPAN MUSIM BERBURU DI TAMAN BURU DAN AREAL BURU.
Pasal 1
- Berburu di taman buru dan areal buru hanya dapat dilakukan pada musim berburu.
- Musim berburu atas jenis satwa buru di taman buru dan areal buru adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
- Penetapan musim berburu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
- Keadaan populasi dan jenis satwa buru;
- Musim kawin;
- Musim beranak/bertelur;
- Perbandingan jantan betina;
- Umur satwa buru.
Pasal 2
- Penatapan musim berburu atas jenis satwa buru di kebun buru dilakukan oleh pemegang kebun buru.
- Penetapan musim berburu atas jenis satwa buru sebagai hasil penangkaran di taman buru dilakukan oleh pemegang ijin pengusahaan taman buru sesuai dengan petunjuk Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
Pasal 3
Pemburu yang berburu di luar musim buru sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 23 Juni 1999
MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN,
ttd.
Dr. Ir. MUSLIMIN NASUTION
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI,
ttd.
YB. WIDODO SUTOYO, SH, MM, MBA
NIP. 080023934
Salinan Keputusan ini
Disampaikan kepada Yth. :
1. Sdr. Menteri Dalam Negeri
2. Sdr. Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya
3. Sdr. Menteri Negara Lingkungan Hidup
4. Sdr. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
5. Sdr. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia
6. Sdr. Pejabat Eselon I lingkup Departemen Kehutanan dan Perkebunan
7. Sdr. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Propinsi di seluruh Indonesia
8. Sdr. Kepala Dinas Kehutanan Dati I seluruh Indonesia
9. Sdr. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam seluruh Indonesia

1 Comments
June 16th, 2009 at 14:52
wah tajk kira tuh musim apa…gak pake lah pkpkone tiap glap bulan sikat abis …