Apr
13
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Nomor : 461/Kpts-II/1999
Tanggal : 23 Juni 1999
TENTANG
PENETAPAN MUSIM BERBURU JENIS-JENIS
SATWA BURU DI TAMAN BURU DAN AREAL BURU
Apr
13
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Nomor : 461/Kpts-II/1999
TENTANG
PENETAPAN MUSIM BERBURU DI TAMAN BURU DAN AREAL BURU
MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Menimbang :
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994, telah ditetapkan ketentuan tentang Perburuan Satwa Buru;
- Bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tentang Penetapan Musim Berburu di Taman Buru dan Areal Buru.
